0

Proses pembuatan e-KTP kurang lebih sama dengan pembuatan SIM dan Pasport (tata cara dan prosedur).

Proses pembuatan e-KTP (secara umum) adalah sebagai berikut :

  1. Ambillah nomor antrian
  2. Tunggu pemanggilan nomor antrian
  3. Entry data dan foto pembuatan KTP selesai
  4. Penduduk datang ke tempat pelayanan membawa surat panggilan
  5. Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database
  6. Foto (digital)
  7. Tanda tangan (pada alat perekam tanda tangan)
  8. Perekaman sidik jari(pada alat perekam sidik jari) & scan retina mata
  9. petugas membubuhkan TTD dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tanda bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto tanda tangan sidik jari.

Posting Komentar

 
Top