Apa itu e-KTP ?
Yaitu Kartu Tanda identitas Penduduk yang dilengkapi dengan Biometrik dan Chip yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nasional, dimana Chip dalam e-KTP tersebut memuat Biodata, Pas Photo, Sidik Jari dan Tanda Tangan Digital.
Sesuai dengan pasal 6 Perpres 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional Jo Perpres 35 Tahun 2010 :
1. KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman serta validasi data jati diri penduduk.
2. Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berisi biodata, tanda tangan, pas photo dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan
3. Rekaman seluruh sidik jari disimpan dalam database kependudukan
4. Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat 3
dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan :
a. Untuk Warga Negara Indonesia, dilakukan di Kecamatan dan
b. Untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, dilakukan di Instansi pelaksana.
b. Untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, dilakukan di Instansi pelaksana.
5. Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat 2 berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan sidik jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan
6. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur dengan Peraturan MenteriKegunaan Biometrik :
- Sebagai IDENTITAS JATI DIRI yaitu data yang termuat dalam dokumen menunjukkan identitas diri penduduk bersangkutan secara akurat dan cepat
- Sebagai AUTENTIFIKASI DIRI yaitu sebagai alat untuk memastikan dokumen sebagai milik orang tersebut (mencegah pemalsuan dokumen sekaligus mencegah dokumen ganda dan mempunyai sistem pengamanan data yang aman)
- Sebagai Alat Penyimpanan data Elektronik penduduk yang diperlukan termasuk data Biometrik
- Data yang memuat dalam Chip dapat dibaca secara elektronik dengan alat tertentu (Card Reader) dimana saja
- Dilengkapi dengan pengaman data di dalam Chip itu sendiri
- Dapat berfungsi untuk berbagai kebutuhan (multiguna) dengan chip dimaksud (ID Card, ATM Card, Access Card) dan relatif mudah diintegrasikan dengan sistem lain
KEGUNAAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (e-KTP)
- 1. Sebagai identitas jati diri
- 2. Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembuatan akta tanah dan sebagainya
- 3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP
- 4. Dapat dipergunakan sebagai ID Card untuk ATM Asuransi atau sebagai kartu pemilih pada Pemilu Legislatif / Presiden / Wakil Presiden / Pilkada
- 5. Tercipta keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan
Mekanisme Pelayanan e-KTP (Perekaman Sidik Jari, Tanda Tangan, Foto dan Scan Iris Mata)
- 1. Penduduk wajib KTP datang dengan membawa surat panggilan pertama mendatangi Tempat Pelayanan
- 2. Penduduk mendaftar & memperlihatkan surat panggilan + KTP Lama. Petugas mencocokkan & mencatat serta memberikan nomor panggilan. Penduduk menunggu di ruang tunggu
- 3. Petugas melakukan verifikasi data penduduk yang ada pada database
- 4. Petugas Operator melakukan perekaman seluruh SIDIK JARI TANGAN PENDUDUK, dimulai dari tangan kanan kemudian tangan kiri
- 5. Petugas Operator melakukan pengambilan dan perekaman PAS PHOTO
- 6. Petugas Operator melakukan perekaman TANDA TANGAN PENDUDUK
- 7. Penduduk dengan dibantu petugas melakukan proses SCAN IRIS MATA
- 8. Petugas membubuhkan Tanda Tangan dan Stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tanda bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman pas photo, tanda tangan dan sidik jari
- 9. Penduduk pulang ke rumah masing-masing dan menunggu panggilan berikutnya untuk pengambilan KTP Elektronik (e-KTP)
Mari kita Sukseskan penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), untuk mewujudkan Tertib Administrasi Kependudukan
Sumber :
Brosur e-KTP Dinas Kependudukan & Catatan Sipil PemKot Surabaya
Posting Komentar