Proyek e-KTP dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia.
Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat “kurang baik” dengan cara menduplikasi KTP-nya. Beberapa diantaranya digunakan untuk hal-hal berikut
- Menghindari pajak
- Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat di seluruh kota
- Mengamankan aset negara dari perbuatan korupsi
- Menyembunyikan identitas (misalnya oleh para teroris)
Kartu Identitas elektronik telah banyak digunakan di negara-negara eropa antara lain Austria, belgia, Estonia, Italia, Finlandia, Serbia, Spanyol, Swedia, Timur Tengah (Arab Saudi, Uni emirat Arab, Mesir & Maroko), Asia (India & China).
Keunggulan Kartu tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang diterapkan di Indonesia dibandingkan dengan e-KTP yang diterapkan di RRC dan India adalah e-KTP di Indonesia lebih Komprehensif.
Di RRC, kartu e-ID tidak dilengkapi dengan biometrik atau rekaman sidik jari. Disana, e-ID hanya dilengkapi chip yang berisi data perorangan yang terbatas. Sedang di India, sistem yang digunakanuntuk pengelolaan data kependudukan adalah sistem UID (Unique Identification) yang di Indonesia namanya NIK (Nomer Induk Kependudukan)
UID diterbitkan melalui register pada 68 titik pelayanan, sedangkan program KTP elektronik di Indonesia akan dilaksanakan di 6.214 kecamatan. Dengan demikian, KTP elektronik yang akan diterapkan di Indonesia merupakan gabungan e-ID RRC dan UID India, karena KTP elektronik dilengkapi dengan biometrik dan chip.
Posting Komentar