0

  


            Gundih, Guna melaksanakan Surat Keputusan KPU RI nomor 476 tahun 2020 yang diantaranya adalah pelaksanaan rapid tes, maka seluruh penyelenggara Pemilihan Suara wajib melaksanakan rapid test sebagai syarat pemenuhan kesehatan.

            Kamis (26/11) bertempat di Apotek Kimia Farma (Jalan Raya Arjuno no. 151) dilaksanakan rapid test bagi seluruh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) se kelurahan Gundih.


Adapun pembagian jadwalnya untuk mengantisipasi kerumunan dan penerapan protokol kesehatan diatur sebagai berikut :

- TPS 1- TPS 14 pukul 13.00 wib - 16.00 wib.

- TPS 15- TPS 32 pukul 16.00 wib - 19.00 wib.

- TPS 33 - TPS 48 pukul 19.00 - selesai.

              Ditemui dilokasi, Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) kelurahan Gundih (Rima Rachmaniyah) menyampaikan bahwa rapid merupakan syarat yang wajib dipenuhi bagi seluruh KPPS beserta pengamanan TPS seperti yang telah ditentukan oleh KPU RI sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan bagi penyelenggara di tiap Tempat Pemungutan Suara.

 


            Dari pantauan dilokasi rapid test, penerapan protokol kesehatan tetap terjaga dengan dilakukannya antrian, menjaga jarak dan sterilisasi lokasi setiap 2 jam sekali disamping wajib memakai masker dan penggunaan hand sanitizer.

Posting Komentar

 
Top