0


      Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No. 08/PER/M.KOMINFO/6/2010 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemberdayaan Lembaga Komunikasi Sosial, tanggal 1 Juni 2010

  • KIM merupakan lembaga komunikasi perdesaan yang dibentuk oleh, dari, dan untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah;
  • KIM adalah sebuah lembaga layanan publik dibentuk dan dikelola dari, oleh dan untuk masyarakat yang secara khusus berorientasi pada layanan informasi serta pemberdayaan masyarakat yang sesuai dengan kebutuhannya. Kelompok yang terbentuk atas inisiatif masyarakat ini melaksanakan kegiatannya sebagai agen perubahan di tengah masyarakat;
  •  Organisasi sosial yang bersifat wirausaha, bergerak dalam bidang pengelolaan informasi dan komunikasi yang tumbuh dan berkembang dari, oleh dan untuk kepentingan masyarakat.
    
   Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) : adalah Lembaga Layanan Publik yang di bentuk dan dikelola dari, oleh, dan untuk masyarakat yang berorientasi pada layanan informasi dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhan.
   
     Dari uraian diatas, pada Selasa (28 Februari 2012) dibentuklah Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Kelurahan Gundih sebagai motor penyebaran informasi di wilayah Gundih.

     Dengan beberapa pemuda yang memiliki tekad membangun wilayah, KIM Gundih terbentuk dibawah naungan kelurahan Gundih dan diketuai oleh Bapak Anwar.

    hari Senin (05/03/2012) di ruang ATCS lantai VI, kantor Pemerintah Kota Surabaya, Untuk kali pertama KIM Gundih tampil mewakili kecamatan bubutan dalam lomba LCCK 2012.

      Hari ini, Jum'at (28/02) KIM Gundih telah 8 tahun berkiprah sebagai agen informasi di wilayah kelurahan Gundih.

      Semoga keberadaan KIM Gundih mampu menjadikan manfaat dan dapat bersinergi dengan seluruh elemen yang ada di Gundih.
   
      


Posting Komentar

 
Top