2

     Surabaya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus mempermudah pelayanan kepada masyarakat, Salah satunya, kemudahan bagi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan Surat Keterangan Miskin (SKM) sebagai dasar bantuan layanan di rumah sakit.
     Hal ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 58 Tahun 2019, bahwa saat ini kelurahan sudah tidak lagi mengeluarkan SKM secara manual. Kini, SKM sudah berbasis online dan ditandatangani langsung Dinas Sosial (Dinsos)


     Jika selama ini, pemohon SKM termasuk Faskes, bila belum mendapat PBI (Penerima Bantuan Iuran) BPJS Kesehatan, harus mengajukan ke kelurahan untuk memperoleh SKM sebagai dasar acuan mendapatkan bantuan layanan di rumah sakit. Namun sekarang, mekanismenya pun jadi lebih mudah. Masyarakat cukup datang ke rumah sakit dan menyerahkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) kepada petugas loket untuk mendapatkan SKM.
       Beberapa syarat yang harus dipenuhi pemohon agar dapat memperoleh SKM itu adalah tercatat sebagai penduduk Kota Surabaya yang mempunyai KTP dan Kartu Keluarga (KK) Kota Surabaya. Selain itu, warga tersebut juga harus memenuhi kriteria untuk mendapatkan Surat Keterangan Miskin.
        Apabila ada pasien di rumah sakit namun tidak mempunyai pembiayaan, maka ia bisa mengajukan SKM sebagai bantuan untuk pembiayaan. Keluarga pasien cukup menyerahkan NIK kepada petugas loket., Dalam 2 hari (5 jam di kelurahan dan 43 jam di Dinsos) maka SKM sudah bisa aktif.
       cara lain yaitu dengan melapor ke ketua RW untuk diinput NIK dan alasan penerbitan SKM agar masuk prelist SKM, kemudian kelurahan melakukan survey dan verifikasi melalui mobile aplikasi dan upload foto sebagai acuhan survey DINSOS untuk dilakukan entry survey rumah tangga dan terakhir pencocokan data MBR, jika tercatat di data MBR akan diterbitkan SKM

       SKM merupakan salah satu bentuk intervensi Pemkot Surabaya di bidang kesehatan dalam rangka percepatan pengentasan kemiskinan di Kota Pahlawan. SKM dikeluarkan berdasarkan data MBR yang ditetapkan Pemkot Surabaya berdasarkan Keputusan Wali Kota Surabaya nomor: 188.45/379/436.1.2/2019.
        Sebagai komitmen pemkot dalam transparansi pelayanan publik, kini daftar MBR juga dapat diakses melalui laman http://epemutakhirandata.surabaya.go.id, masyarakat dapat mengetahui apakah dia masuk atau tidak dalam daftar MBR tersebut Sehingga data MBR ini sifatnya terus berkembang.

Posting Komentar

 
Top