ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI KELOMPOK
INFORMASI MASYARAKAT (KIM)
” KIM SEJAHTERA GUNDIH” KELURAHAN GUNDIH
BAB I
U M U M
Pasal 1
Organisasi Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) “Sejahtera Gundih" adalah suatu Organisasi yang berazaskan Pancasila dengan bercirikan
kebersamaan, kebermaknaan, kemandirin dan kegotong-royongan.
BAB II
USAHA – USAHA
Pasal 2
Untuk mencapai maksud dan tujuan yang
tersebut dalam pasal 4 Anggaran Dasar, ”KIM Sejahtera Gundih” melakukan :
- Penyusunan Program Kerja KIM
- Merekrut warga masyarakat sebagai anggota KIM
- Melengkapi sarana dan pra-sarana seperti : meja
kursi, almari, buku administrasi, bahan ketrampilan dan pra-sarana
pendukung lainnya (disesuaikan dengan kondisi)
- Mengelola dana bantuan
- Sebagai Mitra Pemerintah pada akses Informasi
- Bekerjasama dengan organisasi kemasyarakatan lainnya
yang ada di wilayah Kelurahan Gundih
- Berupaya mencari mitra kerja / sponsorship
- Mengadakan
konsultasi dan koordinasi dengan Dinas Infokom Kota dan atau Dinas Lainnya
di tingkat Pemerintah Kota Surabaya dalam upaya pemenuhan layanan
masyarakat.
BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 3
“KIM Sejahtera Gundih” adalah layanan masyarakat (dari, oleh dan
untuk masyarakat), maka keanggotaan KIM dapat dibentuk oleh masyarakat atau
organisasi kemasyarakatan lainnya (LSM, Tokoh Agama, PonPes dan lainnya) yang
pembentukkannya difasilitasi Pemerintah Setempat (Lurah Gundih dan Camat
Bubutan)
Pasal 4
Keanggotaan Organisasi ”KIM Sejahtera Gundih” berakhir
karena :
- Meninggal dunia
- Atas permintaan sendiri secara tertulis
- Dicabut
Keanggotannya berdasarkan Surat Keputusan Pemerintah Setempat (Lurah
Gundih / Camat Bubutan)
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 5
Tugas, wewenang dan tanggung jawab dari Pengurus “KIM Sejahtera
Gundih” disusun sebagai berikut :
- PENASEHAT
- Memberikan petunjuk kepada Organisasi ”KIM Sejahtera Gundih” dalam
pelaksanaan program yang diamanatkan
- Mengarahkan terciptanya keselerasan langkah kegiatan Pengurus dan Anggota Organisasi ”KIM Sejahtera Gundih”.
- PEMBINA
- Memberikan
pembinaan langsung / tidak langsung kepada Organisasi “KIM Sejahtera
Gundih”
- Memberikan bantuan dan fasilitas dalam kegiatan Organisasi ”KIM Sejahtera Gundih”
- PENGURUS ”KIM SEJAHTERA GUNDIH”
- Mengesahkan
AD dan ART Organisasi “KIM Sejahtera Gundih”
- Memimpin dan
mengendalikan Organisasi berdasarkan AD dan ART
- Menentukan Kebijaksanaan dalam melakukan keputusan-keputusan Rapat
Pengurus ”KIM Sejahtera Gundih”
- Mengadakan hubungan keluar sebagai wakil Organisasi ”KIM Sejahtera
Gundih” dengan Badan / Lembaga / Instansi Pemerintah dan Swasta
- Bertanggung jawab kepada Pemerintah setempat.
BAB V
KEUANGAN
Pasal 6
- Sumber Dana “KIM
Sejahtera Gundih” berasal dari :
- APBD
Propinsi Jawa Timur
- APBD Kota Surabaya
- Swadana
- Sumber lain
yng sah dan tidak mengikat
- Keuangan “KIM
Sejahtera Gundih” digunakan untuk membiayai :
- Kegiatan
Organisasi
- Pengeluaran
Rutin
- Pengeluaran Khusus / Sosial
BAB VI
PENUTUP
Pasal 7
- Hal-hal yang
belum diatur dalam ART ini ditentukan lebih lanjut dengan keputusan
Pengurus “KIM Sejahtera Gundih”
- Perubahan Anggaran Rumah Tangga (ART) hanya dapat dilakukan karena :
- Perubahan Anggaran Dasar (AD)
- Penyesuaian perkembangan Organisasi.
Disahkan : Surabaya
Pada Tanggal : 15 September 2017
Ketua, Sekretaris,
EDWIN MURDHANI JAZILATUN NI'MAH
Posting Komentar
Komentar baru tidak diizinkan.