0



Surat izin gangguan dan biasa juga disebut HO (Hinderordonnantie) adalah surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat.

Saat ini Surat Izin Gangguan di keluarkan oleh Dinas Perizinan Domisili Usaha di daerah tingkat dua atau setingkat Kabupaten dan Kotamadya. Hal ini sesuai dengan diberlakukannya undang-undang otonomi daerah, jadi di tiap - tiap daerah dapat mempunyai aturan yang berbeda dalam mengeluarkan Surat Izin Gangguan. Biasanya untuk mendapatkan Surat Izin Gangguan ini, perusahaan tidak mencemari lingkungan dan atau tidak ada dampak negatif terhadap lingkungan dari usaha yang dilakukan.

Siapa saja yang harus memiliki Surat Izin Gangguan

Surat Izin Gangguan wajib di miliki bagi pengusaha atau badan usaha yang akan menjalankan usahanya di suatu daerah dan juga sebagai syarat untuk mendapatkan Surat Izin Usaha lanjutan seperti :
  • Izin Mendirikan Apotek Dan Toko Obat
  • Surat Izin Usaha Perdagangan
  • Izin Impor Barang Modal Bukan Baru (Bekas)
  • Surat Izin Usaha Hiburan dan perizinan lainnya.

Prosedur Mendapatkan Surat Izin Gangguan Usaha

Untuk mendapatkan Surat Izin Gangguan HO bisa dengan mendatangi Dinas Perizinan Domisili Usaha di tingkat Kabupaten atau Kotamadya dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut ini:
  • Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku,
  • Dokumen untuk mengelola lingkungan hidup. Dikecualikan bagi usaha yang menimbulkan gangguan kecil atau tidak mempunyai limbah buangan
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai peruntukan / fungsi, sedang bagi bangunan yang belum ber-IMB dilampirkan surat pernyataan kesanggupan mengurus IMB bermeterai Rp. 6000
  • Fotokopi bukti kepemilikan atau sertifikat tanah atau surat keterangan lain yang sah,
  • Fotokopi Akta pendirian atau cabang perusahaan bagi usaha yang berbadan hukum,
  • Surat pernyataaan persetujuan atau tidak keberatan dari pemilik tempat atau bukti sewa bagi tempat usaha yang bukan milik sendiri
  • Denah letak domisili tempat usaha dan gambar situasi atau site plan tempat usaha yang jelas
  • Izin Gangguan lama asli atau SK dan Tanda Izin bagi yang mengajukan permohonan perpanjangan
  • Surat kuasa bagi pemohon yang tidak dapat mengurus sendiri Surat Izin Gangguan
  • Persetujuan dari tetangga sekitar tempat usaha yang diketahui oleh pejabat setempat (RT, RW, Lurah dan Camat),
  • Stopmap snelhelter warna kuning.
  • Lama Proses  : 11 hari

Posting Komentar

 
Top