0


TUJUAN PROGRAM BOS

Umum :
Program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.

Khusus :
> Membebaskan seluruh siswa SD / MI negeri dan SMP / MTs negeri terhadap biaya operasional sekolah, kecuali pada Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI). Sumbangan / pungutan bagi sekolah RSBI dan SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba,sehingga sumbangan / pungutan tidak boleh berlebih.

> Membebaskan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik disekolah negeri maupun sekolah swasta.
Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa SD / MI dan SMP / MTs swasta.

MEKANISME PENYALURAN DANA BOS





TIM PENGARAH PROGRAM BOS

A. Tingkat Nasional
   1. Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat
   2. Menteri Negara PPN / Kepala Bappenas
   3. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
   4. Menteri Keuangan

B. Tingkat Provinsi
   1. Gubernur
   2. Wakil Gubernur

C. Tingkat Kabupaten / Kota
   1. Bupati / Walikota
   2. Wakil Bupati / Walikota


TIM MANAJEMEN BOS PUSAT

A. Penanggung Jawab Umum
   1. Direktur jenderal pendidikan dasar, Kemendiknas (Ketua)
   2. Deputi bidang pendidikan dan agama, Kemenko kesra (Anggota)
   3. Deputi sumberdaya manusia dan kebudayaan , Bappenas (Anggota)
   4. Direktur jenderal keuangan daerah, Kemdagri (Anggota)
   5. Direktur jenderal perimbangan keuangan, Kemenkeu (Anggota)

B. Penanggung Jawab Program BOS
   1. Direktur pembinaan SMP, Kemendiknas (Ketua)
   2. Direktur pembinaan SD, Kemendiknas (Sekretaris)
   3. Direktur dana perimbangan, Kemenkeu (Anggota)
   4. Direktur fasilitas dana perimbangan, Kemdagri (Anggota)
   5. Direktur agama dan pendidikan , Bappenas (Anggota)
   6. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Kemdikbud (Anggota)
   7. Kepala Pusat Data Statistik Pendidikan, Kemdikbud (Anggota)

C. Tim Pelaksana Program BOS
   1. Ketua Tim / Pelaksana
   2. Sekretaris
   3. Penanggung–jawab sekretariat
   4. Bendahara
   5. Unit Data
   6. Unit Monitoring & Evaluasi dan Pelayanan serta Penangan Pengaduan Mayarakat
   7. Unit Publikasi / Humas


TIM MANAJEMEN BOS PROVINSI

A. Penanggung Jawab
   1. Sekretaris Daerah Provinsi (Ketua)
   2. Kepala SKPD Pendidikan Provinsi (Anggota)
   3. Kepala Dinas / Badan/Biro Pengelola Keuangan Daerah (Anggota)

B. Tim Pelaksana BOS
   1. Ketua TIM / Pelaksana (unsur SKPD pendidikan)
   2. Sekretaris I (dari insur SKPD pendidikan)
   3. Sekretaris II (dari unsur BPKD)
   4. Bendahara (dari unsur SKPD pendidikan)
   5. Unit Data (dari unsur SKPD pendidikan)
   6. Unit Monev (dari unsur SKPD pendidikan)
   7. Unit Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat (dari unsur SKPD pendidikan)
   8. Unit Publikasi / Humas (dari unsur SKPD pendidikan)


TIM MANAJEMEN BOS KOTA / KABUPATEN

A. Penanggung Jawab
   1. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota

B. Tim Pelaksana BOS
   1. Manajer
   2. Unit Pendataan SD / SDLB
   3. Unit Pendataan SMP / SMPLB / SMPT / SATAP
   4. Unit Monotoring dan Evaluasi dan Pelayanan dan Penangan Pengaduan Masyarakat


TIM MANAJEMEN BOS SEKOLAH

A. Penanggung Jawab
   1. Kepala Sekolah

B. Anggota
   1. Bendahara BOS sekolah
   2. Satu orang dari unsur orang tua siswa di luar Komite Sekolah

PENGGUNAAN DANA BOS
 1. Penggantian buku teks pelajaran yang rusak
 2. Kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru
 3. Kegiatan pembelajarn dan ekstra kurikuler siswa
 4. Kegiatan Ulangan dan Ujian
 5. Pembelian bahan-bahan habis pakai
 6. Langganan daya dan jasa
 7. Perawatan sekolah
 8. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer
 9. Pengembangan profesi guru
 10. Membantu siswa miskin
 11. Pembiayaan pengelolaan BOS
 12. Pembelian perangkat komputer
 13. Biaya lainnya jika seluruh komponen 1 s.d 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS.

LARANGAN PENGGUNAN DANA BOS
 1. Disimpan dengan maksud di bungakan ;
 2. Dipinjamkan pada pihak lain ;
 3. Membiayai kegiatan yang tidak di prioritaskan sekolah dan memerlukan biaya besar
 4. Membiayai kegiatan yang di selenggarakan UPTD kecamatan / kabupaten / kota / provinsi / pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya siswa /guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut
 5. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
 6. Membeli pakaian /seragam / sepatu bagi guru / siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah) kecuali siswa penerima BSM
 7. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat ;
 8. Membangun gedung / ruangan baru ;
 9. Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran ;
 10. Menanamkan saham;
 11. Membiayai kegiatan yang telah di biayai dari sumber dana pemenrintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh / wajar;
 12. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan oprasional sekolah , misalnya membiayai iuran dalam rangkah upacara keagamaan / acara keagamaan ;
 13. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikutii pelatian / sosialisasi / pendampingan terkait program BOS / perpajakan progam BOS yang di selengarakan di luar SKPD Pendidikan provinsi / kabupaten /kota dan kementrian pendidikan dan kebudayaan


PERAN PEMERINTAH DAERAH
  *) Pemda tetap mengangarkan dana untuk operasional Sekolah (BOSDA) dari sumber APBD
  *) Ikut membantu melakukan pembinaan , monitoring dan penggawasan terhadap program BOS di sekolah dan pengawasan terhadap program BOS di sekolah
  *) Pemda mengalokasikan dana untuk Tim Manajemen BOS masing-masing daerah dari sumber APBD

Posting Komentar

 
Top