Proses Penerbitan SKM Untuk Pelayanan di Bidang Kesehatan
- Pemohon meminta surat pengantar kepada ketua RT
- Ketua RT membuat dan menandatangani surat pengantar dengan diketahui oleh ketua RW
- Selanjutnya pemohon mengajukan surat permohonan untuk memperoleh SKM kepada Lurah dengan melampirkan :
a.
Fotocopy KTP
pemohon
b.
Fotocopy KK
pemohon
c.
Surat Pengantar dari Ketua
RT
d.
Surat yang menerangkan bahwa yang bersangkutan benar - benar
miskin, yang dibuat oleh pemohon
- Lurah menugaskan Tim Verifikator untuk melakukan pengecekan lapangan guna meneliti kondisi / keadaan ekonomi pemohon sebenarnya, yang hasilnya dituangkan dalam form verifikasi indikator keluarga miskin yang telah disediakan oleh Kelurahan
- Apabila dari hasil pengecekan lapangan, dapat dibuktikan bahwa pemohon termasuk kategori miskin, maka Lurah dapat menerbitkan Surat Keterangan Miskin (SKM)
- Apabila dari hasil pengecekan lapangan dapat dibuktikan bahwa pemohon BUKAN termasuk kategori miskin, maka Lurah menolak menerbitkan SKM
Posting Komentar