0
Cara mendapatkan SPPT dan Membayar PBB

Syarat-syarat :
  1. Menunjukkan Nama Wajib Pajak (NWP)
  2. Menunjukkan Nomer Obyek Pajak (NOP)
  3. Melakukan Pembayaran di Kantor UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) yang sesuai dengan kecamatan obyek (lokasi) pajak.
Cara mendapat Copy Pembayaran PBB
  1. Membawa bukti SPPT PBB tahun ……(yang dimohonkan)
  2. Ke Kantor UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) yang sesuai dengan kecamatan obyek (lokasi) pajak.
Permohonan Keberatan (dengan besarnya Pajak)

Syarat-syarat :
  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Fotocopy KTP Wajib Pajak / Fotocopy KTP Kuasa apabila dikuasakan
  3. Surat Kuasa dari Wajib Pajak apabila dikuasakan
  4. Bukti pendukung berupa :
-          Fotocopy Sertifikat Obyek pajak
-          Fotocopy IMB
-          Fotocpy Akte Jual beli dengan legalisasi Notaris


Permohonan Pengurangan PBB

Syarat-syarat :
  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Daftar Penghasilan / SK Pensiun / Surat Pernyataan mengenai penghasilan / SPPT PPh
  3. Fotocopy SPPT PBB tahun ………
  4. Fotocopy Surat pembayaran STTS tahun ……….(sebelumnya)
  5. Fotocopy rekening PDAM / PLN / Telepon
  6. Surat Kuasa dari wajib Pajak apabila dikuasakan
  7. Fotocpy pengurangan tahun ……….(apabila ada)
  8. Fotocopy KSK / KTP
  9. Fotocopy IMB

Posting Komentar

 
Top