Kami informasikan mengenai
Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2011 tentang
PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN yang berlaku
Mulai
1 JANUARI 2013.
DIMOHON KEPADA
SEGENAP WARGA UNTUK SEGERA MEMPERBARUI STATUS ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN-NYA
SUPAYA TIDAK TERKENA DENDA ADMINISTRASI.
SUPAYA TIDAK TERKENA DENDA ADMINISTRASI.
Posting Komentar