3

    Bubutan, Kecamatan Bubutan adalah salah satu tempat paling bersejarah dimasa memperebutkan kemerdekaan, terlebih pada perjuangan arek arek Suroboyo pada 10 November 1945.

      Dari banyaknya bangunan bersejarah yang ada di Kecamatan Bubutan, seperti monumen Tugu Pahlawan, museum dan makam  Dr.Soetomo juga lainnya, ada sebuah bangunan yang dibangun pada 1930 pada masa penjajahan Belanda, Bangunan berupa penjara ini berdiri di jalan Udan Praja, Kelurahan Bubutan, Kecamatan Bubutan.

       Bangunan  yang sedianya diperuntukkan untuk tempat menahan tahanan tentara jepang dimasanya berubah fungsi menjadi penjara bagi tahanan politik (tapol) dan tahanan militer (tamil).


        Bangunan dengan lima menara penjaga disetiap sudut dan satu ditengah ini menyimpan banyak sejarah dimasanya, dua tokoh pernah dipenjara disini yaitu pendiri Nahdlatul Ulama (NU) KH.Hasyim Asy'ari selama 3 bulan dan pendiri Sampoerna (Liem Seeng  Tee) yang dibebaskan pada 27 Agustus 1945 karena dituduh menyokong pertempuran melawan Jepang di Cina.

         Bangunan dengan batas pagar tembok setinggi 3 meter dan berdiri ditanah seluas 3,8 hektare ini pada 2005 kepemilikannya telah berpindah ke swasta dan rumah tahanannya dipindah ke Wonoayu setelah terjadi tukar guling pemerintah dengan PT Dwi Budi Wijaya.

        Pasca perpindahan kepemilikan, disekitar bangunan penjara pernah dipergunakan sebagai pasar buah pada 2010 hingga 2014 dan berhenti terkait izin yang tidak memenuhi syarat (bermasalah)


      Saat ini bangunan bekas penjara yang telah masuk dalam cagar budaya berdasar Peraturan Daerah Kota Surabaya nomer 5 tahun 2005 difungsikan sebagai parkir kendaraan bermotor baik roda 4 ataupun lebih, pasar dan juga terdapat tempat lomba burung berkicau.

Posting Komentar

 
Top